Advertisement
Maling Laptop Buang Barang Milik Jaksa KPK di Kota Jogja ke Sungai

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menyebut SIP dan JN, dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Jogja mengaku membuang sejumlah barang milik jaksa itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.
BACA JUGA: Motif Pencurian Laptop Jaksa KPK di Kota Jogja
Advertisement
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan polisi masih melakukan penelusuran terhadap barang tersebut.
"Kami masih lakukan pencarian. Beberapa barang bukti hasil keterangan tersangka ada yang dibuang di sungai di wilayah Yogyakarta," kata dia, Selasa (3/1/2023).
Tersangka SIP dan JN ditangkap aparat Polda DIY di DKI Jakarta pada Senin (2/1) setelah diduga melakukan pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Jogja pada Sabtu (24/12).
SIP dan JN yang kini ditahan di Mapolda DIY diduga membawa pergi laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV milik jaksa lembaga antirasuah itu.
Terkait barang milik Ferdian yang diklaim tersangka dibuang ke sungai, menurut dia, hingga kini masih didalami.
Kedua tersangka juga mengaku tidak tahu nama sungai yang dimaksud kendati berjanji akan menunjukkan lokasinya kepada kepolisian.
"Tersangka sampai saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," kata dia.
Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," kata dia.
Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.
Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Jogja terjadi pada Sabtu (24/12).
Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah Ferdian beserta keluarga meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Ferdia Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DLH Jabar: PT Indocement Sebabkan Hujan Abu di Citeureup Bogor
- Sebelum Ditemukan Tewas di Reservoir Siranda, Korban Dilaporkan Hilang
- Ledakan Pabrik Mesiu di Rusia Tewaskan 20 Orang dan 130 Terluka
- Prabowo Bakal Bangun Gedung Pusat Pengelolaan Dana Umat di Bundaran HI
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
Advertisement

Alasan Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Warga Israel Demo Tuntut Akhiri Perang di Gaza
- Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
- Ledakan Sumur Minyak Memakan Korban Jiwa, Polres Blora Selidiki Tambang Ilegal
- Vape Dilarang dan Dianggap Seperti Narkoba di Singapura
- Myanmar Umumkan Akan Gelar Pemilu 28 Desember 2025
- Ini Komentar KPK Soal Korupsi e-KTP Setelah Setya Novanto Bebas Bersyarat
- Indonesia Menanggung Beban Ganda Penyakit Kronik, Ini yang Harus Dilakukan
Advertisement
Advertisement